|
30
Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan PIB tersebut, untuk Impor Barang Kena Pajak; dan
10. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atas Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
Dokumen tertentu tersebut dalam butir 1 sampai dengan butir 8 paling sedikit/minimal
memuat:
1.
Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
2.
Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
3.
Jumlah satuan barang apabila ada;
4.
Dasar pengenaan pajak;
5.
Jumlah pajak yang terutang keculi dalam ekspor
2.2.18 Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
Wajib Pajak melaporkan kewajiban pajaknya dengan cara melaporkan Surat
Pemberitahuan. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,
sedangkan Surat Pemberitahuan (SPT Masa) adalah surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak terutang dalam
suatu Masa Pajak.
|