![]() 7
kepada kas Negara berdasarkan undang undang ( yang dapat dipaksakan) dengan tidak
mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan
untuk membayar pengeluaran umum.
Dari pengertian Pajak menurut para ahli dapat disimpulkan ciri ciri pajak adalah sebgai
berikut :
1.
Pajak merupakan iuran rakyat atau iuran kepada negara
2.
Pajak dipungut berdasarkan kekuatan Undang
undang serta peraturan
pelaksanaanya.
3.
Pajak tidak menimbulkan kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah
4.
Pajak diperuntukan untuk pengeluaran umum negara yang bermanfaat untuk
kesejahteraan rakyat.
2.1.2 Jenis Pajak
A.
Jenis pajak berdasarkan menurut golongan:
1.
Pajak Langsung
adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung
sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : PPh, PBB.
|