Start Back Next End
  
8
2.
Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat
dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.
B.
Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1.
Pajak Negara atau Pajak Pusat
adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat. Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan
negara. Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
2.
Pajak Daerah
adalah pajak yang dipungut oleh  pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan
daerah. Pajak provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor , Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Pajak kabupaten meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan,
Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan logam,
dan Bantuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet,
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
C.
Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
1.
Pajak Subjektif
adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan
wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-
alasan objektif yang tepat.
2.
Pajak Objektif
adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa
memperhatikan keadaan dari wajib pajak. Contoh : PPN, PBB, PPn-BM
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter