|
9
2.1.3 Fungsi Pajak
Fungsi pajak menurut Mardiasmo (2011:1), adalah :
1.
Fungsi penerimaan (Budgetair)
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-
pengeluarannya.
2.
Fungsi mengatur (Regular)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh :
a.
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi
konsumsi minuman keras.
b.
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk
mengurangi gaya hidup konsumtif.
c.
Tarif pajak ekspor 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di
pasaran dunia.
2.1.4
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak menurut Mardiasmo (2011), terbagi menjadi 3 yaitu :
1.
Official Assesment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada
pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
wajib pajak.
Ciri-cirinya :
|