Start Back Next End
  
10
a.
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
b.
Wajib pajak bersifat pasif
c.
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus
2.
Self Assesment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
a.
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib
pajak sendiri
b.
Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung,menyetor dan melaporkan
sendiri pajak yang terutang.
c.
Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
3.
With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
pihak ketiga (bukan fiskus bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk
menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. 
2.2 . Pajak Pertambahan Nilai
2.2.1 Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak pusat yang langsung kepada
pemerintah pusat, yang berlaku mulai tahun 1983 merupakan perubahan dari Pajak
Penjualan yang ada sejak tahun 1951. Yang menjadi dasar hukum dari Pajak
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter