Start Back Next End
  
11
Pertambahan Nilai (PPN) adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),
sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang No. 42 tahun 2009.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan
pajak yang dikenakan atas
konsumsi di dalam negeri (di dalam daerah pabean), baik
konsumsi barang maupun konsumsi jasa. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan hanya
terhadap pertambahan nilainya saja dan dipungut beberapa kali pada berbagai mata
rantai jalur perusahaan. Pertambahan nilai itu sendiri timbul karena digunakannya
faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan,
menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para
konsumen.
2.2.2
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai menurut para ahli
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menunjukkan suatu identitas dari suatu sistem
pemungutan pajak atas konsumsi daripada nama suatu jenis pajak, mengenakan pajak
atas nilai tambah yang timbul pada barang atau jasa tertentu yang dikonsumsi.
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menurut Erly Suandy (2008:57) adalah:
pajak yang dikenakan terhadap penyerahan atau impor Barang Kena Pajak yang
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, dan dapat dikenakan berkali-kali setiap ada
pertambahan nilai dan dapat dikreditkan.
Menurut Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati (2009:231) pengertian Pajak Pertambahan
Nilai adalah: pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang
timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter