|
12
menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau
pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen.
2.2.3 Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai
Yang menjadi dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menurut
Sukardji (2012) adalah sebagai berikut :
Undang-Undang No.8 Tahun 1984 yang sudah mengalami tiga kali perubahan yaitu :
a.
Mulai 1 Januari 1995 diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1994 meliputi pasal 1
sampai dengan pasal 17 berurutan
b.
Mulai 1 Januari 2001 diubah untuk yang kedua kalinya dengan UU Nomor 18
Tahun 2000 meliputi pasal 1 sampai dengan pasal 16C namun tidak berurutan
c.
Mulai 1 April 2010 diubah untuk yang ketiga kalinya dengan UU Nomor 42
Tahun 2009 meliputi pasal 1 sampai dengan pasal 16F.
2.2.4 Sifat Pemungutan PPN
Menurut Waluyo (2011), sifat pemungutan PPN terbagi menjadi tujuh yaitu:
1.
Pajak Objektif
Pungutan PPN ini mendasarkan objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri
wajib pajak.
2.
PPN merupakan Pajak Tidak Langsung
Sifat ini menjelaskan bahwa secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada
pihak lain. Namun dari segi yuridis tanggung jawab penyetoran pajak tidak
berada pada penanggung pajak ( pemikul beban)
|