|
17
a.
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b.
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c.
Ekspor Jasa Kena Pajak
3.
Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling
rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang
perubahan tarifnya diatur dengan peraturan pemerintah.
2.2.8 Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dilihat dari buku Waluyo (2007) cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang adalah dengan mengalihkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (10% atau 0% untuk
ekspor Barang Kena Pajak ) dengan Dasar Pengenaan Pajak.
PPN yang terutang = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak
2.2.9
Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a.
Mekanisme pemungutan PPN
Sukardji, Untung .(2011), Mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai adalah PPN dikenakan melalui pemungutan oleh BKP yang melakukan
penyerahan BKP atau JKP. Jika penyerahan BKP atau JKP dilakukan oleh
pemungut PPN, PPN dipungut dan disetor oleh pemungutan PPN pihak yang
menerima BKP atau memanfaatkan JKP. Pengenaan PPN atas nilai tambah BKP
atau JKP yang diserahkan PKP, Nilai tambah disini adalah selisih harga jual dan
harga pokok barang tersebut. Berapakah besarnya pajak yang terhutang atas nilai
tambah, terdapat 3 (tiga) metode ,yaitu :
|