Start Back Next End
  
16
organisasi masa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya, lembaga, dan
bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Miliik Daerah (BUMD)
merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga
tiap unit tertentu dari badan pemerintah, sebagai contoh lembaga, badan, dan
sebagainya yang dimiliki oleh pemerintah, pusat dan pemerintah daerah yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan
merupakan subjek pajak.
Dalam pengertian perkumpulan termasuk pola asosiasi, persatuan, perhimpunan,
atau ikatan, dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
4.
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
2.2.7   Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menurut Undang-undang Nomor 08 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali dirubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif Pajak Pertambahan Nilai,
yaitu:
1.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)
2.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter