Start Back Next End
  
15
Aktiva yang sudah dijelaskan diatas, Pajak Masukan atas perolehan Aktiva diatas tidak
dapat dikreditkan tetapi dapat dibebankan dalam Laporan Keuangan.
2.2.6
Subjek Pajak
Menurut Waluyo (2011) Subjek Pajak adalah orang atau badan  atau pihak yang
dituju oleh Undang- undang untuk dikenai pajak. Pajak penghasilan dikenakan terhadap
subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
tahun pajak.
Pengertian subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan, Badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), sebagai berikut :
1.
orang pribadi
orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di
Indonesia ataupun diluar Indonesia.
2.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Warisan yang belum terbagi dimaksud merupakan subjek pajak pengganti,
menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.
3.
Badan
Pengertian badan mengacu pada Undang –
undang KUP, bahwa badan adalah
sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apa
pun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter