|
14
4.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean;
5.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean;
6.
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
7.
Ekspor Barang Kena Pajak tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
b.
Pasal 16C
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, syarat yang harus dilakukan adalah
sebagai berikut :
1.
Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, Beton, pasangan bata, atau bahan
sejenis , dan /atau baja ;
2.
Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3.
Luas keseluruhan paling sedikit 300 meter persegi.
c.
Pasal 16D
Pengalihan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula tidak
untuk diperjualbelikan.
Jenis aktiva yang terutang PPN selain aktiva adalah :
1.
Aktiva yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha ( pasal 9
ayat (8) huruf (b) ;
2.
Aktiva kendaraan bermotor berupa sedan dan station waogon pasal 9 ayat
(8) huruf (c)
|