|
19
2.2.10 Retur Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Penyerahan BKP yang dikembalikan (retur) diatur dalam keputusan Menteri
Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010.
Dapat terjadi bahwa terhadap BKP yang telah diserahkan karena sesuatu hal
dikembalikan oleh pembeli apabila terjadi demikian, maka Pajak Pertambahan Nilai dan
pajak penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang
dikembalikan tersebut dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian
Barang Kena Pajak tersebut.
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP yang dikembalikan (retur) oleh
pembeli mengurangi :
1.
Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur
Pajak atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
2.
Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak
Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
3.
Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal pajak
masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah
dibebankan sebagai biaya;
4.
Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak
|