Start Back Next End
  
20
2.2.11  Pembuatan Nota Retur
Dalam hal terjadi pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan
menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual. Nota retur tersebut
harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian
BKP. Namun atas pengembalian BKP yang kemudian diganti dengan BKP yang sama,
baik dalam jumlah fisik, jenis, maupun harganya oleh Pengusaha Kena Pajak penjual
atau yang menghasilkan dan menyerahkan BKP tersebut, dapat tidak dibuat nota retur.
Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan:
1.
Nomor urut;
2.
Nomor dan tanggal Faktur pajak dari BKP yang dikembalikan;
3.
Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
4.
Nama, alamat, NPWP, serta tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
yang menerbitkan Faktur Pajak;
5.
Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan;
6.
Pajak Pertambahan Nilai atas BKP yang dikembalikan;
7.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas BKP yang tergolong Mewah
dikembalikan;
8.
Tanggal pembuatan nota retur;
9.
Tanda tangan pembeli.
Apabila nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan-
keterangan tersebut diatas, maka tidak dapat diperlakukan sebagai nota
retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau
Pajak Masukan, atau harta, atau biaya bagi pembeli.
Nota retur dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2(dua), yaitu :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter