|
21
1.
Lembar ke-1 untuk pengusaha Kena Pajak Penjual;
2.
Lembar ke-2 untuk arsip pembeli.
2.2.12 Dasar Pengenaan Pajak
Menurut Undang-undang Nomor 08 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Dasar pengenaan Pajak
adalah :
1.
Harga jual dalam pasal 1 angka 18 UU PPN adalah nilai berupa uang
termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang tercantum
dalam faktur pajak.
Yang termasuk dalam pengertian biaya yang merupakan unsur harga jual
yaitu pengangkutan, asuransi, bantuan teknik, pemeliharaan, dan garansi.
2.
Penggantian dalam pasal 1 angka 19 UU nomor 8 tahun 1983 yang telah
diubah terakhir dengan UU PPN no 42 tahun 2009, pengertian penggantian
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta oleh pengusaha
karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP tidak berwujud, tetapi
tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang ini dan
potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai berupa uang
yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima Jasa karena
pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean.
|