Start Back Next End
  
22
3.
Nilai Impor dalam pasal 1 angka 20 UU nomor 8 tahun 1983 yang telah
diubah terakhir dengan UU PPN No 42 Tahun 2009, pengertian nilai impor
adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk
ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor
Barang Kena Pajak , tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang – undang.
4.
Nilai Ekspor dalam pasal 1 angka 26 UU nomor 8 Tahun 1983 yang telah
di ubah terakhir dengan UU PPN, pengertian nilai ekspor adalah nilai berupa
uang termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir,
yaitu nilai yang tercantum dalam dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor
Barang) yang telah di muat oleh Direktorat Jendral Bea Cukai.
Menurut
Menteri Keuangan Nomor 75 /PMK.03/2010 yang diberlakukan tanggal 1
april 2010, nilai lain yang dapat digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak ,
yaitu :
1.
Untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak adalah Harga Jual atau penggantian, setelah dikurangi laba
kotor;
2.
Untuk pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak adalah Harga Jual atau penggantian, setelah dikurangi
laba kotor;
3.
Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah
perkiraan Harga Jual Rata-rata.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter