Start Back Next End
  
23
4.
Untuk penyerahaan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per
judul film;
5.
Untuk penyerahaan produk hasil tembakau adalah sebesar harga
jual eceran;
6.
Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau asset
yang
menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa
pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
7.
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang
atau
sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar
cabang
adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
8.
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagangan
perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara
dengan pembeli;
9.
Untuk penyerahaan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah
harga lelang;
10. Untuk penyerahaan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh
persen) dari jumlah ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;
atau
11. Untuk penyerahaan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata
adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang
seharusnya ditagih.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter