Start Back Next End
  
24
2.2.13  Pengusaha Kena Pajak
Menurut waluyo (2011) pengertian Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak
termasuk pengusaha kecil yang batasannya diterapkan oleh Menteri Keuangan , kecuali
pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
pengusaha kecil yang dalam undang-undang PPN dan PPnBM batasannya didasarkan
pada jumlah peredaran bruto usaha dalam satu tahun diperkenankan untuk memilih
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Apabila menjadi Pengusaha Kena
Pajak, hak dan kewajibannya sama seperti kena pajak pada umumnya. Dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003. Apabila pengusaha yang menyerahkan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam suatu Masa pajak peredaran
brutonya lebih dari Rp. 600.000.000,00
( enam ratus juta rupiah), maka pengusaha ini
memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak selambat-lambatnya pada akhir bulan
berikutnya. Pengusaha yang peredaran brutonya tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00
dapat memilih untuk dikukuhkan atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Menurut Untung Sukardji (2012) yang dapat dikategorikan sebagai Pengusaha Kena
Pajak apabila :
1.
Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
2.
Mengekspor Barang Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai;
3.
Menyerahkan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjual belikan;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter