Start Back Next End
  
25
4.
Bentuk kerja sama operasi yang apabila menyerahkan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
2.2.14 Barang Kena Pajak
Menurut Waluyo (2011) Barang Kena Pajak adalah barang berwujud
yang
menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak
dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN dan
PpnBM. Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan
peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 sebagai berikut:
1.
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumber jenisnya terdiri:
a.
Minyak mentah (crude oil);
b.
Gas bum;
c.
Panas bumi;
d.
Pasir dan Kerikil;
e.
Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;dan
f.
Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih bikel, dan bijih
perak, serta bijih bauksit.
2.
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
jenisnya terdiri:
a.
Beras;
b.
Gabah;
c.
Jagung;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter