|
26
d.
Sagu;
e.
Kedelai; dan
f.
Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
3.
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung
dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat
maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh
usaha jasa boga atau catering , dan
4.
Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
2.2.15
Jasa Kena Pajak
Pengertian Jasa Kena Pajak Menurut Mardiasmo (2011) , setiap kegiatan
pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan
suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak bersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang
dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan
dan petunjuk dari pemesanan.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang 1984.
2.2.16 Pengecualian JKP
Menurut Mardiasmo (2011), Pengecualian Jasa Kena Pajak yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok
kelompok jasa sebagai
berikut:
a.
Jasa pelayanan kesehatan medik;
b.
Jasa pelayanan sosial;
|