Start Back Next End
  
27
c.
Jasa pengiriman surat dengan perangko;
d.
Jasa keuangan;
e.
Jasa asuransi;
f.
Jasa keagamaan;
g.
Jasa pendidikan;
h.
Jasa kesenian dan hiburan;
i.
Jasa penyiaran yang bersifat iklan;
j.
Jasa angkutan umum didarat dan diair serta jasa angkutan udara dalam negeri
yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k.
Jasa tenaga kerja;
l.
Jasa perhotelan;
m.
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum;
n.
Jasa penyediaan tempat parkir;
o.
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p.
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q.
Jasa boga atau catering
2.2.17 Faktur Pajak
Menurut Waluyo (2011) , Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor Barang
Kena Pajak digunakan oleh direktorat jenderal Bea dan Cukai. Mekanisme Pajak
Pertambahan Nilai dikenal adanya 3 macam Faktur Pajak, yaitu :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter