Start Back Next End
  
28
1.
Faktur Pajak Standar, yaitu Faktur Pajak yang dapat digunakan sebagai bukti
pungutan pajak sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan..
2.
Faktur Pajak Gabungan, yaitu Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama satu
bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang
sama.
Faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak, sehingga harus dibuat sesuai
dengan ketentuan pembuat faktur pajak sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya. Pembuatan faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada
akhir bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP meskipun didalam bulan
penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
3.
Dokumen lain
Menurut Direktur Jenderal Pajak No. 10/B/2010 tentang dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan faktur mengatur bahwa dokumen -
dokumen tertentu dimaksud harus memenuhi persyaratan formal yaitu diisi
secara lengkap, jelas, dan benar sebagaimana dimaksud dalam persyaratan
minimal yang harus dimuat dalam faktur pajak. Apabila persyaratan tidak
dipenuhi Wajib Pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Dokumen-dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur
pajak, yaitu:
1.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan
persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice
yang
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter