Start Back Next End
  
21
a.   pembagian 
laba 
dengan 
nama 
dan 
dalam 
bentuk 
apapun 
seperti 
dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan
asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b. 
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu, atau anggota.
c.   pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1.   cadangan
piutang
tak
tertagih
untuk
usaha
bank
dan
badan
usaha
lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan
hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan
anjak piutang.
2. 
cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan
sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3.   cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan.
4.   cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.
5.   cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan.
6.   cadangan
biaya
penutupan
dan
pemeliharaan
tempat
pembuangan
limbah industri 
untuk 
usaha  pengolahan 
limbah 
industri, yang 
ketentuan 
dan syarat-syaratnya diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
d.   premi
asuransi
kesehatan,
asuransi
kecelakaan,
asuransi
jiwa,
asuransi
dwiguna, dan
asuransi
bea
siswa,
yang
dibayar
oleh
Wajib
Pajak
orang
pribadi,
kecuali
jika
dibayar
oleh
pemberi
kerja
dan
premi
tersebut
dihitung
sebagai
penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
e.   penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter