|
21
a. pembagian
laba
dengan
nama
dan
dalam
bentuk
apapun
seperti
dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan
asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b.
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu, atau anggota.
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1. cadangan
piutang
tak
tertagih
untuk
usaha
bank
dan
badan
usaha
lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan
hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan
anjak piutang.
2.
cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan
sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan.
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan.
6. cadangan
biaya
penutupan
dan
pemeliharaan
tempat
pembuangan
limbah industri
untuk
usaha pengolahan
limbah
industri, yang
ketentuan
dan syarat-syaratnya diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
d. premi
asuransi
kesehatan,
asuransi
kecelakaan,
asuransi
jiwa,
asuransi
dwiguna, dan
asuransi
bea
siswa,
yang
dibayar
oleh
Wajib
Pajak
orang
pribadi,
kecuali
jika
dibayar
oleh
pemberi
kerja
dan
premi
tersebut
dihitung
sebagai
penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
|