|
20
menagih, dan memelihara penghasilan.
e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
f.
biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di
Indonesia;
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi
komersial;
2. Wajib
Pajak
harus
menyerahkan
daftar
piutang
yang
tidak
dapat
ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3.
telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan
Negeri atau instansi
pemerintah
yang
menangani piutang
negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan
piutang/pembebasan utang antara kreditur dan
debitur yang
bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan
umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa
utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku
untuk
penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k. yang pelaksanaannya
diatur
lebih
lanjut
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan
Menteri Keuangan.
Sedangkan
biaya-biaya
yang
tidak
dapat
diakui
sebagai
biaya
dalam
perpajakan tercantum
dalam
UU
no
17
tahun
2000
sebagaimana
telah diubah
menjadi UU PPh
no 36 tahun 2008 pasal 9 ayat (1), yaitu:
|