Start Back Next End
  
20
menagih, dan memelihara penghasilan.
e.   kerugian selisih kurs mata uang asing;
f.
biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di
Indonesia;
g.   biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h.   piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi
komersial;
2.   Wajib
Pajak
harus
menyerahkan
daftar
piutang
yang
tidak
dapat
ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. 
telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan
Negeri atau instansi
pemerintah
yang
menangani piutang
negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan
piutang/pembebasan utang antara kreditur dan
debitur yang
bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan
umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa
utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku
untuk
penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k. yang  pelaksanaannya 
diatur 
lebih 
lanjut 
dengan 
atau 
berdasarkan 
Peraturan
Menteri Keuangan.
Sedangkan 
biaya-biaya 
yang 
tidak 
dapat 
diakui 
sebagai 
biaya 
dalam 
perpajakan tercantum
dalam
UU
no
17
tahun
2000
sebagaimana
telah diubah
menjadi UU PPh
no 36 tahun 2008 pasal 9 ayat (1), yaitu:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter