Start Back Next End
  
19
sebagaimana
telah
diubah
menjadi
UU
PPh
no
36
tahun
2008
pasal
6
ayat
(1), yaitu:
a.  
biaya
yang
secara
langsung
atau tidak
langsung berkaitan
dengan
kegiatan usaha, antara lain:
1.   biaya pembelian bahan.
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan
dalam bentuk uang.
3.   bunga, sewa, dan royalti.
4.   biaya perjalanan.
5.   biaya pengolahan limbah.
6.   premi asuransi.
7.   biaya 
promosi 
dan 
penjualan 
yang 
diatur 
dengan 
atau 
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
8.   biaya administrasi.
9.   pajak kecuali Pajak Penghasilan.
b.   penyusutan
atas
pengeluaran
untuk
memperoleh
harta
berwujud
dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain
yang mempunyai masa
manfaat
lebih
dari
1
(satu)
tahun
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
11 dan Pasal 11A.
c.  
iuran  kepada  dana  pensiun 
yang  pendiriannya 
telah  disahkan  oleh 
Menteri Keuangan.
d. 
kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan
digunakan dalam perusahaan
atau
yang
dimiliki
untuk
mendapatkan,
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter