|
19
sebagaimana
telah
diubah
menjadi
UU
PPh
no
36
tahun
2008
pasal
6
ayat
(1), yaitu:
a.
biaya
yang
secara
langsung
atau tidak
langsung berkaitan
dengan
kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan.
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan
dalam bentuk uang.
3. bunga, sewa, dan royalti.
4. biaya perjalanan.
5. biaya pengolahan limbah.
6. premi asuransi.
7. biaya
promosi
dan
penjualan
yang
diatur
dengan
atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
8. biaya administrasi.
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.
b. penyusutan
atas
pengeluaran
untuk
memperoleh
harta
berwujud
dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain
yang mempunyai masa
manfaat
lebih
dari
1
(satu)
tahun
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
11 dan Pasal 11A.
c.
iuran kepada dana pensiun
yang pendiriannya
telah disahkan oleh
Menteri Keuangan.
d.
kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan
digunakan dalam perusahaan
atau
yang
dimiliki
untuk
mendapatkan,
|