Start Back Next End
  
18
sebagaimana dimaksud
pada
huruf
g,
dalam bidang-bidang
tertentu
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit
penyertaan kontrak investasi kolektif.
j.
penghasilan 
yang 
diterima 
atau 
diperoleh 
perusahaan 
modal 
ventura 
berupa bagian
laba
dari
badan
pasangan
usaha
yang
didirikan
dan
menjalankan
usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan
syarat badan pasangan usaha tersebut:
1.
merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah,
atau
yang
menjalankan kegiatan  dalam
sektor -
sektor  usaha  yang  diatur 
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2.   sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
k.
beasiswa
yang
memenuhi
persyaratan
tertentu
yang
ketentuannya
diatur
lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
2.2.5 
Biaya Fiskal dan Non Fiskal
Semakin besar biaya yang tidak dapat
dikurangkan
dari
penghasilan
bruto menyebabkan
penghasilan
sebelum pajak
akan
lebih
besar
dari
yang
sesungguhnya dan hal
itu akan
mengakibatkan pajak
yang terutang akan
lebih
besar.
Oleh
karena
itu,
perlu diketahui
apa
saja
biaya
yang
dapat
diakui
maupun
yang
tidak
dapat
diakui
sebagai biaya dalam perpajakan
agar
tidak
terjadi
kesalahan
dalam perencanaan
pajak.
Biaya-
biaya
yang
dapat
diakui
sebagai
biaya
dalam
perpajakan
tercantum
dalam
UU
no
17 tahun
2000
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter