|
17
penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
b. warisan.
c.
harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b sebagai pengganti saham atau
sebagai pengganti penyertaan modal.
d.
penggantian
atau
imbalan
sehubungan
dengan
pekerjaan
atau
jasa
yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
e. pembayaran
dari
perusahaan
asuransi
kepada
orang
pribadi
sehubungan
dengan asuransi
kesehatan, asuransi
kecelakaan,
asuransi
jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
f.
dividen
atau
bagian
laba
yang
diterima
atau
diperoleh
perseroan
terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik
negara,
atau
badan
usaha milik
daerah,
dari
penyertaan
modal
pada
badan
usaha yang
didirikan
dan bertempat kedudukan di Indonesia
dengan syarat:
1.
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2.
bagi
perseroan
terbatas,
badan
usaha
milik
negara
dan
badan
usaha
milik daerah
yang
menerima
dividen,
kepemilikan
saham
pada
badan
yang memberikan dividen paling rendah 25%
(dua
puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
g.
iuran
yang
diterima
atau
diperoleh
dana
pensiun
yang
pendiriannya
telah disahkan
Menteri
Keuangan,
baik
yang dibayar
oleh pemberi kerja maupun pegawai.
h.
penghasilan
dari
modal
yang
ditanamkan
oleh
dana
pensiun
|