Start Back Next End
  
16
a.
penghasilan
berupa
bunga
deposito
dan
tabungan
lainnya,
bunga
obligasi
dan surat
utang
negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan
oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
b.
penghasilan berupa hadiah undian.
c.
penghasilan
dari
transaksi
saham
dan
sekuritas
lainnya,
transaksi
derivatif
yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham
atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya
yang
diterima oleh perusahaan modal ventura.
d.
penghasilan
dari
transaksi
pengalihan
harta
berupa
tanah
dan/atau
bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha
real estate, dan persewaan
tanah dan/atau bangunan.
e.
penghasilan tertentu lainnya.
2.2.4 
Penghasilan Bukan Objek Pajak
Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak adalah penghasilan-
penghasilan yang terdapat
dalam pasal
4
ayat
3
UU
no
17
tahun
2000
sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang no 36 tahun 2008, yaitu:
a.
1) bantuan atau sumbangan,
2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam
garis
keturunan lurus
satu 
derajat, 
badan 
keagamaan, 
badan 
pendidikan, 
badan 
sosial 
termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan
usaha
mikro
dan
kecil, yang
ketentuannya
diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Keuangan,
sepanjang 
tidak 
ada 
hubungan 
dengan 
usaha, 
pekerjaan, 
kepemilikan, 
atau
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter