Start Back Next End
  
15
7.
Dividen
dengan
nama
dan
dalam bentuk
apapun,
termasuk
dividen
dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian
sisa hasil usaha koperasi.
8.   Royalti
9.   Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
11. Keuntungan karena pembebasan utang,
kecuali sampai
dengan
jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
14. Premi asuransi.
15. Iuran
yang
diterima
atau
diperoleh
perkumpulan
dari
angootanya
yang
terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas.
16. Tambahan
kekayaan
netto
yang berasal dari penghasilan yang 
belum dikenakan pajak.
17.  Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
18.  Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang –
Undang
yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
19.  Surplus Bank Indonesia.
2.2.3 
Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bersifat Final
Penghasilan
yang
dikenakan
pajak
final
ialah penghasilan-
penghasilan yang terdapat dalam pasal
4
ayat
2
UU
no
17
tahun
2000
sebagaimana telah diubah menjadi Undang- Undang no 36 tahun 2008, yaitu:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter