|
14
undang ini.
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan,
3. Laba usaha.
4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
termasuk :
a. Keuntungan
karena
pengalihan
harta
kepada
perseroan,
persekutuan,
dan badan lainnya sebagai pengganti saham
atau
penyertaan modal.
b.
Keuntungan
yang
diperoleh
perseroan, persekutuan
dan
badan
lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham,
sekutu, atau anggota.
c.
Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, atau pengambil alihan usaha.
d. Keuntungan karena pengalihan
harta berupa
hibah, bantuan
atau
sumbangan,
kecuali
yang
diberikan
kepada
keluarga
sedarah
dalam garis keturunan
lurus
satu
derajat,
dan
badan
keagamaan
atau
badan pendidikan atau badan sosial atau
pengusaha kecil termasuk koperasi yang
ditetapkan
oleh
Menteri
Keuangan,
sepanjang
tidak
ada
hubungan dengan
usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antar pihak
pihak yang bersangkutan.
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan
sebagai biaya.
6.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang.
|