Start Back Next End
  
14
undang ini.
2.   Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan,
3.   Laba usaha.
4.   Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
termasuk :
a.   Keuntungan
karena
pengalihan
harta
kepada
perseroan,
persekutuan,
dan badan lainnya sebagai pengganti saham
atau
penyertaan modal.
b. 
Keuntungan
yang
diperoleh
perseroan, persekutuan
dan
badan
lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham,
sekutu, atau anggota.
c.
Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, atau pengambil alihan usaha.
d. Keuntungan karena pengalihan
harta berupa
hibah, bantuan
atau
sumbangan,
kecuali
yang
diberikan
kepada
keluarga
sedarah
dalam garis keturunan
lurus  
satu  
derajat,  
dan  
badan  
keagamaan  
atau  
badan pendidikan  atau  badan  sosial  atau 
pengusaha  kecil  termasuk  koperasi yang
ditetapkan
oleh
Menteri
Keuangan,
sepanjang
tidak
ada
hubungan dengan 
usaha,  pekerjaan,  kepemilikan  atau  penguasaan  antar  pihak 
pihak yang bersangkutan.
5.   Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan
sebagai biaya.
6.
Bunga  termasuk  premium,  diskonto,  dan  imbalan  karena 
jaminan pengembalian utang.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter