|
13
Subjek
pajak
dalam negeri
menjadi
wajib
pajak
apabila
telah
menerima
atau memperoleh penghasilan. Sedangkan subjek pajak
luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak, sehubungan dengan penghasilan
yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia
atau
diperoleh
melalui
bentuk
usaha
tetap
di
Indonesia.
kewajiban setiap subjek pajak
untuk memenuhi segala peraturan dan
ketetapan perpajakan
dimulai
pada
saat
orang
pribadi
tersebut
dilahirkan,
berada,
atau
berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan pemenuhan
kewajibannya akan berakhir pada saat meninggal dunia atau
menginggalkan Indonesia untuk selama lamanya. Sedangkan
kewajiban subjektif badan
dimulai
pada
saat
badan
tersebut
didirikan
atau
bertempat
kedudukan
di
Indonesia
dan
berakhir pada
saat
dibubarkan atau
tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
Objek pajak adalah apa yang dikenakan pajak dan menurut Undang
undang no.17
tahun
2000
tentang
pajak
penghasilan,
objek pajaknya adalah
penghasilan yang merupakan
setiap
tambahan
kemampuan
ekonomi
yang
diterima atau diperoleh Wajib pajak,
baik
yang
berasal
dari
Indonesia
maupun
dari
luar
negeri
yang
dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam
bentuk
apapun.
Penggolongan
yang
lebih
rinci
tentang
penghasilan menurut
pasal 4 Undang undang no.36 tahun 2008 yaitu sebagai berikut:
1. Penggantian
atau
imbalan
berkenaan
dengan
pekerjaan
atau
jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk
gaji, upah, tunjangan,
honorarium,
komisi, bonus,
gratifikas,
uang
pensiun,
atau
imbalan
dalam bentuk
lainnya,
kecuali ditentukan lain dalam
Undang-
|