|
12
warisan yang belum
terbagi tersebut yaitu pada saat meninggalnya
pewaris, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya melekat
pada warisan tersebut. Kewajiban pajak subjektif warisan berakhir
pada saat warisan dibagi kepada
ahli waris, dan sejak saat itu
kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.
b.
Badan;
merupakan
sekumpulan
orang
dan
atau
modal
yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak
melakukan usaha.
Namun ada pula
unit tertentu dari badan pemerintah
yang dengan
kriteria tertentu
tidak
termasuk
dalam
golongan
yang
tidak
termasuk
dalam
subjek pajak, kriterianya yaitu :
1. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang undangan yang
berlaku.
2. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau
APBD.
3. Penerimaan
lembaga
tersebut
dimasukkan
dalam
anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah.
4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional
negara.
c.
Bentuk
Usaha
Tetap;
bentuk
usaha
yang
digunakan
oleh
orang
pribadi
yang tidak
tinggal
/
berada
di
Indonesia
tidak
lebih
dari
183
(
seratus
delapan puluh tiga )
hari dalam jangka waktu
12 ( dua belas
)
bulan
atau badan
yang tidak didirikan atau tidak
bertempat kedudukan di Indonesia.
|