|
25
b.
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan
perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah
yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai
penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah
dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya
pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah
utang tertentu.
2.2.6
Biaya yang diakui 50%
Keputusan DJP no KEP-220/PJ./2002
Menurut Pasal 1 nomor (1) dan (2), dan Pasal 3 nomor (1) dan (2) Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep 220/PJ./2002 Tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan
Perusahaan dijelaskan bahwa :
Pasal 1
(1) Atas biaya perolehan atau pembelian
telepon seluler yang dimiliki dan
dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau
pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui
penyusutan aktiva tetap kelompok I.
|