Start Back Next End
  
26
(2) Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon
seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu
karena jabatan atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau
pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan
atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai
tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya
perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau
pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II.
(2) Atas
biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk
pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai
biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya
pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
2.2.7 
Tarif  Perhitungan PPH badan
Tarif pajak PPh badan sekarang tidak progesif lagi, dan rata menjadi
25% dikali dpp. Tetapi terdapat pasal yang mengatur untuk pengurangan pph,
yaitu 31 E. Penghasilan yang dibawah 50m akan mendapatkan keringanan
50% terhadap penghasilannya yang sebesar 4,8m menjadi tarif nya hanya
12,5 sisa dari 4,8m tersebut tetap terkena 25%. Di atas 50M tidak dapat
menggunakan pasal 31 E.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter