|
27
2.3
Perencanaan Pajak
2.3.1
Definisi Perencanaan Pajak dan Tujuan
Perencanaan
pajak
adalah
tahap
pertama
dalam manajemen
pajak.
Strategi manajemen
pajak
disusun
pada
saat
perencanaan. Oleh karena itu,
pengumpulan dan penelitian ketentuan peraturan perpajakan dilakukan pada
tahap ini. Dari penelitian tersebut akan diketahui
jenis
tindakan
penghematan
pajak. Perencanaan pajak merupakan upaya legal yang dapat
dilakukan Wajib Pajak. Tindakan tersebut legal karena penghematan pajak
hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur.
Tujuan
dari
perencanaan
pajak
pada dasarnya
adalah
untuk
meminimalkan beban pajak yang terutang oleh Wajib Pajak tanpa melanggar
ketentuan dan pertauran Perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Suatu perencanaan pajak yang tepat akan menghasilkan beban
pajak
yang
minimal
melalui penghematan
pajak
(tax
saving) dan atau penghindaran
pajak (tax aviodance) yang dapat diterima oleh aparat perpajakan, dalam arti
hal-hal
tersebut
diatas dapat dilakukan untuk meminimalkan beban pajak
secara legal, karena dilakukan sepanjang sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku.
2.3.2
Tahapan Perencanaan Pajak
Tiga hal
yang harus diperhatikan dalam
melakukan
perencanaan pajak :
1. Perencanaan
pajak
yang
dilakukan
untuk
menghemat
pajak
tidak
melanggar peraturan Perundang-undangan
Perpajakan agar
tidak
mengancam keberhasilan perencanaan pajak tersebut.
|