Start Back Next End
  
31
7.
Risiko hukum: risiko akibat tuntutan hukum dan atau kelemahan aspek
yuridis. Risiko hukum dapat bersumber antara lain dari kelemahan aspek
yuridis yang disebabkan oleh lemahnya perikatan yang dilakukan oleh bank,
ketiadaan dan atau perubahan peraturan perundang-undangan yang
menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan bank menjadi tidak sesuai
dengan ketentuan yang akan ada, dan proses litigasi baik yang timbul dari
gugatan pihak ketiga terhadap bank maupun bank terhadap pihak ketiga.
8.
Risiko reputasi: risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku
kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi
negatif terhadap
bank. Risiko Reputasi dapat bersumber dari berbagai aktivitas bisnis bank
sebagai berikut:
1)
Kejadian-kejadian yang telah merugikan reputasi bank, misalnya
pemberitaan negatif di media massa, pelanggaran etika bisnis, dan
keluhan nasabah.
2)
Hal-hal lain yang dapat menyebabkan risiko reputasi, misalnya
kelemahan-kelemahan pada tata kelola, budaya perusahaan, dan
praktik bisnis bank.
2.4.2. 
Good Corporate Governance (GCG)
2.4.2.1 Teori Keagenan (Agency Theory)
Teori keagenan merupakan teori dasar yang digunakan dalam pemahaman
konsep good corporate governance. Hubungan keagenen dalam teori agensi muncul
karena adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang yaitu investor
dengan pihak yang menerima wewenang yaitu manajer, dalam bentuk kontrak kerja
sama dimana prinsipal mendelegasikan otoritas pengambilan keputusan kepada agen
dalam mengelola kekayaan investor (Brigham dan Houston, 2004). Investor
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter