|
41
2.
Persyaratan hukum dan peraturan yang mempengaruhi praktik tata kelola
perusahaan dalam yurisdiksi harus konsisten dengan aturan hukum,
transparan dan dapat dilaksanakan.
3.
Pembagian tanggung jawab antara otoritas yang berbeda dalam yurisdiksi
harus jelas diartikulasikan dan memastikan bahwa kepentingan umum
disajikan.
4.
Pengawas, pihak berwenang, dan penegak hukum harus memiliki wewenang,
integritas dan sumber daya untuk memenuhi tugas mereka secara profesional
dan obyektif.
2.4.2.4.4 Tujuan dan Manfaat Good Corporate Governance (GCG)
Menurut Siswanto Sutojo dan E. John Aldridge (2005:5-6), good corporate
governance mempunyai tujuan dan manfaat yaitu:
1.
Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham dan para anggota non-
pemegang saham yang bersangkutan.
2.
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja dewan pengurus atau board of
directors dan manajemen perusahaan.
3.
Meningkatkan mutu hubungan board of directors dengan manajemen senior
perusahaan.
4.
Meningkatkan nilai saham perusahaan sehingga dapat meningkatkan citra
perusahaan kepada publik lebih luas dalam jangka panjang.
5.
Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di suatu
perusahaan.
2.4.2.4.5 Implementasi GCG di Perbankan
Dalam rangka memastikan 5 (lima) prinsip dasar GCG, penilaian sendiri (self
assessment) pelaksanaan GCG dilakukan terhadap 11 (sebelas)
Faktor Penilaian
|