|
42
Pelaksanaan GCG yang diatur dalam Surat Edaran No. 15/15/DPNP/2013 tanggal 29
April 2013, yaitu:
1.
Faktor pertama: Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris.
1)
Jumlah, Komposisi, Kriteria Dewan Komisaris
a.
jumlah anggota dewan komisaris paling kurang tiga orang dan
paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi.
b.
Paling kurang satu orang anggota dewan komisaris wajib
berdomisili di Indonesia.
c.
Paling kurang 50% dari jumlah anggota dewan komisaris adalah
komisaris independen.
d.
Mayoritas anggota dewan komisaris dilarang saling memiliki
hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama
anggota dewan komisaris dan atau anggota direksi.
2)
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
a.
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen.
b.
Memastikan terselenggaranya pelaksanaan Good Corporate
Governance
dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi.
c.
Mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
kebijakan strategis Bank.
d.
Memastikan bahwa komite yang telah dibentuk menjalankan
tugasnya secara efektif.
e.
Memberitahukan kepada Bank Indonesia apabila ditemukan
pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan
|