Start Back Next End
  
43
dan perbankan, serta keadaan yang dapat membahayakan
kelangsungan usaha Bank.
f.
Menyediakan
waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya secara optimal.
3)
Rapat Dewan Komisaris
a.
Wajib diselenggarakan paling kurang setahun 4 (empat) kali.
b.
Wajib dihadiri seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik
paling kurang 2 (dua) kali setahun.
c.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
d.
Hasil rapat Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah
rapat dan didokumentasikan secara baik.
e.
Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat dewan komisaris
wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan
perbedaan pendapatnya.
2.
Faktor kedua: Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.
1)
Jumlah, Komposisi, Kriteria dan Independensi Direksi
a.
Jumlah anggota Direksi paling kurang 3 (tiga) orang
b.
Seluruh anggota Direksi wajib berdomisili di Indonesia.
c.
Direktur Utama wajib berasal dari pihak yang independen
terhadap pemegang saham pengendali.
d.
Setiap usulan penggantian dan atau pengangkatan anggota Direksi
oleh Dewan Komisaris kepada RUPS, harus memperhatikan
rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter