|
44
e.
Mayoritas anggota Direksi paling kurang memiliki pengalaman 5
(lima) tahun di bidang operasional sebagai Pejabat Eksekutif
Bank.
2)
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
a.
Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan
bank.
b.
Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance dalam setiap kegiatan usaha bank pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi.
c.
Direksi wajib membentuk Satuan Kerja Audit Intern, Satuan
Kerja Manajemen, Risiko dan Komite Manajemen Risiko, serta
Satuan Kerja Kepatuhan.
d.
Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya
kepada pemegang saham melelui RUPS.
3)
Rapat Direksi
a.
Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan
melalui rapat direksi.
b.
Pengambilan keputusan rapat Direksi dilakukan berdasarkan
musyawarah mufakat.
c.
Perbedaan pendapat yang terjadi dalam rapat Direksi, wajib
dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan
perbedaan pendapat tersebut.
3.
Faktor ketiga: Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite.
1)
Struktur dan Keanggotaan komite serta jabatan rangkap ketua komite.
a.
Anggota direksi dilarang menjadi anggota Komite
|