Start Back Next End
  
45
b.
Komisari Independen dan Pihak Independen yang menjadi anggota
Komite Audit dan Komite pemantau risiko paling kurang 51% dari
jumlah anggota Komite.
2)
Tugas dan Tnggung Jawab Komite
a.
Pamantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja
audit intern.
b.
Pemantauan dan evaluasi terhadap kesesuaian laporan keuangan dan
standar akuntansi yang berlaku.
c.
Untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, komite
pemantau risiko melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara
kebijakan dengan pelaksanaan kebijakan manajemen risiko.
3)
Rapat Komite
a.
Keputusan rapat didasarkan musyawarah mufakat.
b.
Dalam hal tidak ada musyawarah mufakat, pengambilan keputusan
didasarkan pada suara terbanyak.
c.
Hasil rapat dan dissenting opinions
(jika ada) wajib dicantumkan
dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik.
4.
Faktor keempat: Penanganan benturan kepentingan.
1)
Untuk pengelolaan benturan kepentingan, bank telah menyusun
kebijakan, sistem dan prosedur penyelesaian benturan kepentingan
sesuai ketentuan yang ada dan melaksanakannya sehingga bank 
sangat mampu menghindari potensi terjadinya benturan kepentingan
yang merugikan atau mengurangi keuntungan bank.
5.
Faktor kelima: Penerapan Fungsi Kepatuhan.
1)
Fungsi Kepatuhan Bank:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter