Start Back Next End
  
46
a.
Memastikan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang
berlaku.
b.
Membentuk satuan kerja kepatuhan yang independen terhadap
satuan kerja operasional.
6.
Faktor keenam: Penerapan fungsi audit intern.
1)
Fungsi Audit Intern:
a.
Menerapkan fungsi Audit Intern secara efektif
b.
Membentuk SKAI yang independen terhadap satuan kerja
operasional.
7.
Faktor ketujuh: Penerapan fungsi audit ekstern.
1)
Fungsi Audit Ekstern:
a.
Untuk pelaksanaan fungsi audit ekstern Bank wajib: “Menunjuk
Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
Bank Indonesia berdasarkan calon yang diajukan dewan
komisaris sesuai rekomendasi Komite Audit dan mendapat
persetujuan RUPS.”
8.
Faktor kedelapan: Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian
intern.
1)
Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif sebagaimana
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum (PBI No. 5/8/PBI/2003).
9.
Faktor kesembilan: Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait dan Penyediaan
Dana Besar.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter