|
47
1)
Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan penyediaan dana,
antara lain dengan menerapkan diversifikasi portofolio penyediaan
dana yang diberikan.
2)
Pelaksanaan penyediaan dana kepada pihak terkait dan atau
penyediaan dana besar wajib berpedoman pada ketentuan Bank
Indonesia tentang batas maksimum penyediaan kredit Bank Umum
(PBI No. 7/3/PBI/2005).
10. Faktor kesepuluh: Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan bank,
laporan pelaksanaan GCG, dan pelaporan internal.
Bank wajib melaksanakan:
1)
Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada
stakeholders, dengan berpedoman kepada ketentuan Bank Indonesia
tentang Tranparansi Kondisi Keuangan Bank (PBI No.
3/22/PBI/2001).
2)
Transparansi informasi produk dan penggunaan data nasabah bank
dengan berpedoman pada
ketentuan Bank Indonesia tentang
Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi
Nasabah (PBI No. 7/6/PBI/2005).
3)
Cakupan laporan pelaksanaan GCG harus disajikan secara lengkap
dan akurat dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia
tentang pelaksanaan GCG Bagi Bank Umum (Surat Edaran BI No.
15/15/DPNP tanggal 29 April 2013).
4)
Sistem informasi manajemen yang memadai sehingga mampu
meyediakan pelaporan internal yang lengkap, akurat, dan tepat waktu
serta dapat digunakan untuk pengambilan keputusan secara efektif.
|