![]() 48
11. Faktor kesebelas: Rencana Strategis Bank
Bank wajib menyusun:
1)
Rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi dengan
berpedoman kepada ketentuan Bank Indonesia tentang Bank Umum
(PBI No. 2/27/PBI/2000) dan;
2)
Rencana bisnis dengan berpedoman kepada ketentuan Bank Indonesia
(PBI No. 6/25/PBI/2004).
Gambar 2.1
Penilaian GCG
Gambar 2.2
Peringkat GCG
|