Start Back Next End
  
18
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan naama dan
dalam bentuk apa pun, termasuk:
1.
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun,atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
2.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
3.
Laba usaha;
4.
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
a.
Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,
dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
b.
Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham,
sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan
badan lainnya;
c.
Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama
dan dalam bentuk apapun;
d.
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Mentri Keuangan, sepanjang
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan; dan 
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter