Start Back Next End
  
17
2.
Subjek Pajak luar negeri yang terdiri dari:
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan yang:
1)
Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia.
2)
Dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia.
b. Subyek pajak badan, yaitu 
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
yang:
1)
Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui banyak
usaha tetap di Indonesia.
2)
Dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
2.2.2
Objek Pajak
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan,yaitu setiap  tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter