Start Back Next End
  
16
koperasi, dana pensiun, perse-kutuan, perkumpulan,yayasan,organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk
badan lainnya termasuk kontrak inventasi kolektif.
3.
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Subjek Pajak dapat dibedakan menjadi;
1.
Subjek Pajak dalam negri yang terdiri dari;
a. Subjek Pajak orang pribadi,yaitu;
a)
Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari (tidak harus berturut-turut)
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
b)
Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.
b. Subjek Pajak badan, yaitu:
    Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit
tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1)
Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2)
Pembiayaannya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3)
Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah; dan
4)
Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter