Start Back Next End
  
15
2.2
Pajak Penghasilan
Undang- Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku
sejak 1 Januari 1984. Undang – Undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan 
dan terakhir kali diubah dengan Undang –Undang No. 36 Tahun 2008.Undang –
Undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap
subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam
tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh
pengasilan. Subjek pajak  yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam
Undang-
Undang PPh disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula
dikenai pajak
untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak
subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.Undang-
Undang PPh
menganut asas materiil, artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak
tergantung kepada surat ketetapan pajak.
2.2.1
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak. Yang menjadi Subjek Pajak adalah;
1.
Subjek Pajak
a. Orang Pribadi;
b. Warisan yang belum terbagi sebagai salah satu kesatuan menggantikan
yang berhak;
2.
Badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi,
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter