|
14
Ciri cirinya :
1)
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada
fiskus.
2)
Wajib Pajak bersifat pasif.
3)
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh
fiskus.
b.
Self Assessment System
Adalah Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri cirinya :
1)
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada
Wajib Pajak sendiri.
2)
Wajib Pajak aktif, mulai menghitung, menyetor dan melaporkan
sendiri pajak yang terutang.
3)
Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c.
Witholding System
Adalah Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
pihak ketiga (bukan fiskus dan wajib Wajib Pajak yang bersangkutan)
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri cirinya : Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada
pada pihak ketiga , pihak selain fiskus dan Wajib Pajak.
|