Start Back Next End
  
13
c.
Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan.
Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan ,
kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan
yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari
pada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah.
Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
2.
Asas-Asas 
a.
Azas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak
yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari
dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam
negeri.
b.
Azas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di
wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
c.
Azas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara.
3.
Sistem pemungutan pajak
a.
Official Assessment System
Adalah
Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada
pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
Wajib Pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter