Start Back Next End
  
12
1.
Berdasarkan Undang-Undang ( syarat Yudiris ).
2.
Tidak menggangu perekonomian ( syarat ekonomis ).
3.
Pemungutan pajak harus efisien ( syarat Finansiil ).
4.
Sistem pemungutan harus sederhana.
2.1.5.
Tata cara pemungutan pajak 
Tata cara pemungutan pajak dibagi menjadi tiga yaitu:
1.
Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
a.
Stelsel nyata (riil stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata),
sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak,
yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata
mempunyai kelebihan  atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel
ini adalah pajak yang dikenakan lebih realitis. Sedangkan kelemahannya
adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode ( setelah
penghasilan riil diketahui)
b.
Stelsel anggapan (Fictive stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh
undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama
dengan tahun sebelumnya,
sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat
ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.
Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan,
tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Kelemahannya adalah pajak
yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter